Harmonisasi dan Finalisasi Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan Perubahan atas Peratura

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Persiapan Harmonisasi dan Finalisasi Rancangan Peraturan KPU yang dilaksanakan dari Avenzel Hotel & Convention Cibubur pada Selasa, 15 September 2020. Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan Rancangan PKPU tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kegiatan Harmonisasi dan Finalisasi Rancangan PKPU ini dibuka oleh Deputi Dukungan Teknis Setjen KPU, Eberta Kawima, pada hari Selasa, 15 September 2020, pukul 09.00 WIB, dan selanjutnya dipimpin oleh Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Peserta yang mengikuti acara ini berasal dari internal KPU yaitu Komisioner KPU RI dan jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI.