Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2019 tanggal 25 Januari 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsidan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
PKPU Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melakukan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 ini dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU .