Surat Ketua KPU RI perihal Pengadaan Kantor Akuntan Publik

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 517/PL.03.5-SD/03/KPU/V/2018 tentang Pengadaan Kantor Akuntan Publik. 

Surat Ketua KPU tersebut dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018.

Surat tersebut juga dilengkapi dengan Lampiran yang berisi Daftar Nama Kantor Akuntan Publik yang telah memiliki Sertifikat Pelatihan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (berisi 221 nama Kantor Akuntan Publik). 

Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 517/PL.03.5-SD/03/KPU/V/2018 beserta lampiran ini dapat diunduh melalui konten Surat Edaran KPU.