Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 305/HK.03.1-Kpt/07/KPU/IV/2018 tentang Jenis, Satuan Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Keputusan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dengan diberlakukannya Keputusan ini, maka mencabut 2 (dua) Keputusan yang diterbitkan sebelumnya dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu :
a. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 113/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Jenis, Satuan Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan
b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 151/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 113/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Jenis, Satuan Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.