Jakarta, Komisi Pemilihan Umum RI dalam rangka persiapan menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan, akan melaksanakan Rapat Konsolidasi Nasional Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota Tahun 2017 di Bali pada tanggal 15 s.d. 17 November 2016, dengan peserta jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota sebagaimana Surat Undangan Ketua KPU RI Nomor 609/KPU/XI/2016 tanggal 3 November 2016.
Salah satu materi yang akan dibahas dalam rapat tersebut adalah mengenai pemetaan potensi masalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota Tahun 2017. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota yang diundang dalam rapat dimaksud agar menyusun Laporan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota Tahun 2017, sesuai dengan format yang telah diberikan oleh KPU RI dan mengirimkan Laporan tersebut ke email aps.hukum@kpu.go.id selambat-lambatnya tanggal 10 November 2016.
Format laporan Pemetaan Potensi sengketa dapat di unduh di bawah ini