Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 165/HK.03.1-Kpt/03/KPU/IX/2017 tentang Jumlah Kabupaten/Kota Dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Setiap Kabupaten/Kota Di Setiap Provinsi.
Keputusan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang persyaratan kepengurusan dan keanggotaan peserta pemilu.
Peserta pemilu harus memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi dan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota. Serta persyaratan anggota partai politik sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota
Materi muatan Keputusan tersebut terdiri atas 3 (tiga) lampiran, yaitu :
1. Jumlah kabupaten/kota dan kesetaraan 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi;
2. Jumlah penduduk dan kesetaraan 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota pada setiap provinsi;
3. Jumlah kecamatan dan kesetaraan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan di setiap kabupaten/kota pada setiap provinsi.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 153/PP.01-Kpt/01/KPU/IX/2017 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU .