Perbaikan Peraturan Kpu Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Jakarta, jdih.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Perbaikan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 yang sebelumnya telah dilakukan pengunggahan di laman jdih KPU pada tanggal 17 April 2018. PKPU Nomor 14 Tahun 2018 memuat aturan tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Penyempurnaan PKPU Nomor 14 Tahun 2018 lebih bersifat redaksional terhadap beberapa substansi yang tidak mengubah makna dari pasal atau ayat tersebut. Konsekuensi terhadap perbaikan PKPU tersebut akan berpengaruh terhadap penjelasan pada keterangan untuk beberapa formulir (yang berada di bagian Lampiran PKPU 14 Tahun 2018). 

Perbaikan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tersebut terdapat pada :

1. Perbaikan pada Batang Tubuh :

a. Pasal 1 angka 15 dan angka 16;

b. Pasal 23 ayat (6);

c. Pasal 30 ayat (7); dan

d. Pasal 39 ayat (1).


2. Perbaikan pada Lampiran I :

a. Lampiran 1 Model BA.ADM.KPU KAB/KOTA-DPD (pada keterangan angka 1);

b. Lampiran 2 Model BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-DPD (pada kriteria angka 3);

c. Lampiran 1 Model BA.ADM.HP.KPU KAB/KOTA-DPD (pada keterangan angka 1);

d. Lampiran 2 Model BA.ADM.HP.KPU.KAB/KOTA-DPD (pada kriteria angka 3);

e. Model BA.FK.KPU.KAB/KOTA-DPD (pada angka 6);

f. Model BA.FK.HP.KPU.KAB/KOTA-DPD (pada angka 6);

g. Lampiran 1 MODEL BA.FK.KPU.KAB/KOTA-DPD (pada kriteria angka ke 5);

h. Lampiran 2 Model BA.FK.KPU.KAB/KOTA-DPD (pada keterangan nomor 7);

i. Lampiran 1 Model BA.ADM.HP-2.KPU.KAB/KOTA-DPD (pada keterangan nomor 1);

j. Lampiran 2 Model BA.ADM.HP-2 KPU.KAB/KOTA-DPD (pada kriteria angka 3);

k. Lampiran 1 Model BA.FK.HP.KPU.KAB/KOTA-DPD (pada keterangan angka 7); dan

l. Lampiran 2 Model BA.FK.HP.KPU.KAB/KOTA-DPD (pada kriteria angka 5).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menjadi dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Materi matriks terkait Perbaikan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 tersebut dapat diunduh di : 

Matriks Perbaikan PKPU Nomor 14 Tahun 2018.

Peraturan KPU dan Lampirannya yang telah disempurnakan ini dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU pada Laman JDIH KPU.