Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Harmonisasi Rancangan PKPU yang dilaksanakan secara virtual pada Senin, 3 Agustus 2020. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Acara ini dipandu oleh Tim Harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM, dan dihadiri oleh Komisioner KPU, Bawaslu, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), LKPP, serta jajaran Sekretariat Jenderal KPU.