Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1219/ORT.01-Kpt/01/KPU/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 55/Kpts/KPU/Tahun 2017 tentang Susunan Penanggung Jawab Divisi Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2017-2022.
Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 31-PKE-DKPP/III/2019 yang dibacakan pada tanggal 10 Juli 2019 dan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 61-PKE-DKPP/IV/2019 yang dibacakan pada tanggal 10 Juli 2019.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1219/ORT.01-Kpt/01/KPU/VII/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU