Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan 2 (dua) Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI :
1. Nomor 309/PL.01.1-Kpt/03/KPU/IV/2018, tanggal 12 April 2018, tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019; dan
2. Nomor 310/PL.01.1-Kpt/03/KPU/IV/2018, tanggal 13 April 2018, tentang Penetapan Nomor Urut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Kedua Keputusan KPU Nomor 309/PL.01.1-Kpt/03/KPU/IV/2018 dan Nomor 310/PL.01.1-Kpt/03/KPU/IV/2018 tersebut ditetapkan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 56/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang menyatakan bahwa Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/Kpu/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019 dinyatakan batal dan dicabut sepanjang pada Diktum KEDUA huruf b, serta memerintahkan untuk menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Isi dari Keputusan KPU Nomor 309/PL.01.1-Kpt/03/KPU/IV/2018 tersebut adalah :
1. Mengubah ketetapan Diktum KESATU Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-KPT/03/KPU/II/2018, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Menetapkan 16 (empat belas) Partai Politik yang memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019 sebagai berikut:
1. Partai Amanat Nasional;
2. Partai Berkarya;
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;
4. Partai Demokrat;
5. Partai Gerakan Indonesia Raya;
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia;
7. Partai Golongan Karya;
8. Partai Hati Nurani Rakyat;
9. Partai Keadilan Sejahtera;
10. Partai Kebangkitan Bangsa;
11. Partai Nasdem;
12. Partai Persatuan Indonesia;
13. Partai Persatuan Pembangunan;
14. Partai Solidaritas Indonesia;
15. Partai Bulan Bintang; dan
16. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
2. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku ketetapan Diktum KEDUA Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018.
Sedangkan Keputusan KPU Nomor 310/PL.01.1-Kpt/03/KPU/IV/2018 tersebut juga ditetapkan dengan memperhatikan Berita Acara Nomor 59/PL.01.1-BA/03/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Sebagai Peserta Pemilu Tahun 2019, tanggal 13 April 2018, serta berdasarkan pada Keputusan KPU Nomor 309/PL.01.1-Kpt/03/KPU/IV/2018 yang dinyatakan di atas.
Keputusan KPU Nomor 310/PL.01.1-Kpt/03/KPU/IV/2018 menetapkan Nomor 20 (dua puluh) sebagai Nomor Urut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam daftar Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Kedua Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309/PL.01.1-Kpt/03/KPU/IV/2018 dan Nomor 310/PL.01.1-Kpt/03/KPU/IV/2018 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU.