Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 302/PP.02-Kpt/02/KPU/IV/2018 tanggal 9 April 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilihan Umum 2019 untuk Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc di Lingkungan KPU.

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 302/PP.02-Kpt/02/KPU/IV/2018 tanggal 9 April 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilihan Umum 2019 untuk Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. 

Keputusan KPU Nomor 302/PP.02-Kpt/02/KPU/IV/2018 tersebut ditetapkan untuk membantu dan memudahkan pemahaman pejabat pengelola keuangan pada Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran Tahapan Pemilu 2019 dari segi administrasi keuangan dan manfaat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 451 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal KPU mengoordinasikan pendanaan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri.
 
Keputusan KPU tersebut dilengkapi dengan dua (2) Lampiran Keputusan ini, dengan rincian sebagai berikut :
a. Lampiran I :
Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilihan Umum 2019 untuk Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (terdiri dari 4 Bab);
b. Lampiran II :
Formulir yang digunakan dalam Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Pengunaan Anggaran Tahapan Pemilihan Umum 2019 untuk Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (6 Tanda Bukti, 8 Format, 7 Model Keuangan, 6 Kuitansi, dan Daftar Nominatif).
 
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 302/PP.02-Kpt/02/KPU/IV/2018 yang dilengkapi Lampiran ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU .