Keputusan Ketua KPU tentang Pedoman Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah K

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 174/HK.03.1-Kpt/03/KPU/X/2017 tentang Pedoman Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Keputusan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menjabarkan secara teknis sebagai pedoman dan acuan bagi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Materi muatan Keputusan tersebut terdiri atas 5 (lima) lampiran, yaitu :

1.     Panduan Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum;

2.     Penjelasan tentang Verifikasi Faktual Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan dan Domisili Kantor Tetap Partai Politik Tingkat Pusat;

3.     Penjelasan tentang Verifikasi Faktual Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan dan Domisili Kantor Tetap Partai Politik Tingkat Provinsi;

4.     Penjelasan tentang Verifikasi Faktual Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan dan Domisili Kantor Tetap Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota; dan

5.     Penjelasan tentang Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 174/HK.03.1-Kpt/03/KPU/X/2017 ini dapat diunduh melalui konten  Keputusan KPU .