Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 174/HK.03.1-Kpt/03/KPU/X/2017 tentang Pedoman Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Keputusan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menjabarkan secara teknis sebagai pedoman dan acuan bagi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Materi muatan Keputusan tersebut terdiri atas 5 (lima) lampiran, yaitu :
1. Panduan Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum;
2. Penjelasan tentang Verifikasi Faktual Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan dan Domisili Kantor Tetap Partai Politik Tingkat Pusat;
3. Penjelasan tentang Verifikasi Faktual Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan dan Domisili Kantor Tetap Partai Politik Tingkat Provinsi;
4. Penjelasan tentang Verifikasi Faktual Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan dan Domisili Kantor Tetap Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota; dan
5. Penjelasan tentang Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 174/HK.03.1-Kpt/03/KPU/X/2017 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU .