Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 979/HK.03.2-Kpt/04/SJ/VIII/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 888/HK.03.2-Kpt/04/SJ/VIII/2021 tentang Pakaian Dinas dan Kelengkapan Atribut Pejabat dan Pegawai Pada Unit Kerja yang Membidangi Pengamanan Dalam, Kehumasan, dan Protokol di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekratariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Keputusan ini ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi terhadap Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 888/HK.03.2-Kpt/04/SJ/VIII/2021 yang perlu dilakukan penyesuaian tanda pangkat dan tanda jabatan dalam pakaian dinas dan kelengkapan atribut untuk pejabat dan pegawai pada unit kerja yang membidangi pengamanan dalam, kehumasan, dan protokol di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 979/HK.03.2-Kpt/04/SJ/VIII/2021 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU