Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019 tanggal 5 Juli 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Peraturan ini ditetapkan berdasarkan hasil penyelenggaraan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 yang memerlukan penyempurnaan terhadap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019 ini dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU