Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum Menghadapi Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Jakarta, jdih.kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik beserta Komisioner KPU dan Sekretaris Jenderal KPU, Kamis (3/9), membuka kegiatan Rapat Koordinasi KPU dengan KPU Provinsi/KIP Aceh tentang Pelayanan Hukum Dalam Menghadapi Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015. Kegiatan yang bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Kantor KPU rencananya akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 3 sampai dengan 5 September 2015.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Setjen KPU dihadiri oleh 34 Divisi Hukum KPU Provinsi/KIP Aceh dan Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Provinsi. Agenda rapat koordinasi ini adalah dalam rangka mengevaluasi penyelesaian sengketa penerimaan dukungan calon perseorangan dan pendaftaran pasangan calon, memetakan permasalahan penetapan pasangan calon dan potensi sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan, menyusun strategi advokasi menghadapi sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan, serta penyampaian materi terkait dengan konsep pelayanan yang akan diberikan oleh KPU dalam menghadapi penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

Slide bahan rakor dapat diunduh di:

http://jdih.kpu.go.id/artikeldetail-36

http://jdih.kpu.go.id/artikeldetail-37

http://jdih.kpu.go.id/artikeldetail-38