Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU Nomor 1038/SJ/IX/2017 perihal Permintaan Data Rekapitulasi Kas Lainnya dan Setara Kas terkait Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2017 dan 2018.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan sebagai tanggapan atas opini Laporan Keuangan KPU Tahun 2016, dengan membentuk Tim Task Force Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Tahun 2017 untuk mencapai opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
Materi muatan Surat Edaran tersebut terdiri atas 1 Surat Tugas Tim Task Force Nomor 51/ST-02/VI/2017, yaitu memuat Pembagian Tim Task Force per wilayah dan Form Rekapitulasi Hibah.
Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU Nomor 1038/SJ/IX/2017 ini dapat diunduh melalui konten Surat Edaran KPU.