Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerbitkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 225/KPU/III/2017 Tanggal 13 Maret 2017 perihal Keterangan Mahkamah Konstitusi tentang Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Yang Telah Diregistrasi. Surat tersebut ditujukan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2017 namun tidak tercantum dalam register perkara Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 225/KPU/III/2017 dapat diunduh melalui konten Surat Edaran KPU.