Surat Edaran Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2017

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerbitkan 3 (tiga) Surat Komisi Pemilihan Umum yang ditujukan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2017, yaitu:

1.   Nomor 199/KPU/III/2017 tanggal 3 Maret 2017 perihal Penetapan Pasangan Calon    Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan;

2.  Nomor 204/KPU/III/2017 tanggal 7 Maret 2017 perihal Sistematika Jawaban   Termohon dan Kode Alat Bukti Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2017, yang terdiridari 2 (dua) lampiran, yaitu:

a. Format Sistematika Penulisan Jawaban Termohon;

b. Daftar Alat Bukti Termohon KPU Provinsi/Kabupaten/Kota...;

3.   Nomor 217/KPU/III/2017 tanggal 10 Maret 2017 perihal Rapat Koordinasi Persiapan   Sidang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2017.

Surat Komisi Pemilihan Umum tersebut dapat diunduh melalui konten Surat Edaran KPU.