Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerbitkan 3 (tiga) Surat Komisi Pemilihan Umum yang ditujukan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2017, yaitu:
1. Nomor 199/KPU/III/2017 tanggal 3 Maret 2017 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan;
2. Nomor 204/KPU/III/2017 tanggal 7 Maret 2017 perihal Sistematika Jawaban Termohon dan Kode Alat Bukti Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2017, yang terdiridari 2 (dua) lampiran, yaitu:
a. Format Sistematika Penulisan Jawaban Termohon;
b. Daftar Alat Bukti Termohon KPU Provinsi/Kabupaten/Kota...;
3. Nomor 217/KPU/III/2017 tanggal 10 Maret 2017 perihal Rapat Koordinasi Persiapan Sidang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2017.
Surat Komisi Pemilihan Umum tersebut dapat diunduh melalui konten Surat Edaran KPU.