Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tanggal tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020.

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 122A ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang..

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU