Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tanggal 16 September 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Keputusan ini ditetapkan berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor 021A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal 11 September 2019 perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel dan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomr 002/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU.