Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 877/PY.01.1-SD/03/KPU/V/2019 tanggal 27 Mei 2019 perihal Penyampaian Kronologi dan Daftar Alat Bukti Atas Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu di Mahakamah Konstitusi.
Surat Dinas Ketua KPU tersebut dikeluarkan berkenaan dengan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang telah diajukan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta calon Anggota DPD terhadap penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019.
Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 877/PY.01.1-SD/03/KPU/V/2019 ini dapat diunduh melalui konten Surat Dinas.