Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerbitkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 179/KPU/II/2017 Tanggal 22 Februari 2017 perihal Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2017. Surat tersebut ditujukan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2017.
Surat tersebut terdiri atas 2 lampiran, yakni:
1. Modul Monitoring Tahap II Provinsi;
2. Modul Monitoring Tahap II Kabupaten/Kota.
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 179/KPU/II/2017 dapat diunduh melalui konten Surat Edaran KPU.