Jakarta, jdih.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 15 s/d 17 Maret 2016 akan menyelenggarakan Kegiatan Rapat Kerja Penyuluhan/Pembekalan dan Evaluasi Peraturan KPU dan Produk Hukum terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Setjen KPU bertempat di Gedung Kantor KPU Jakarta dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh yang membidangi Divisi Hukum dan Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi/KIP Aceh.