Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 247/PL.03.5-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Keputusan KPU Nomor 247/PL.03.5-Kpt/03/KPU/III/2018 tersebut ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan audit laporan dana kampanye dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017, serta untuk melaksanakan Pasal 44 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Sejak ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 148/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan KPU tersebut dilengkapi dengan 3 (tiga) Lampiran dengan rincian sebagai berikut :
a. Lampiran I : Standar Kualifikasi Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
b. Lampiran II : Pedoman Audit atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan
c. Lampiran III : Laporan Hasil Pekerjaan Audit Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 247/PL.03.5-Kpt/03/KPU/III/2018 yang dilengkapi Lampiran ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU