Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan dalam Kondisi Bencana Nonalam

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menyelenggarakan kegiatan Uji Publik yang dilaksanakan secara daring/virtual pada hari Sabtu, 6 Juni 2020. Uji Publik ini untuk menguji Rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan dalam Kondisi Bencana Nonalam.

Acara Uji Publik ini dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU RI, Sekretariat Jenderal KPU RI, serta undangan dari Komisi II DPR RI, DPD RI, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum dan Ditjen Otonomi Daerah), Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, DKPP, Bawaslu, BNPB, Komnas HAM, Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu, Pegiat Pemilu/LSM, Perguruan Tinggi, dan media.