Harmonisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Harmonisasi Rancangan PKPU yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa, 23 Juni 2020. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini, dibuka oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman, dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Bawaslu, DKPP, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum dan Ditjen Otonomi Daerah), Kementerian Kesehatan (Ditjen Pelayanan Kesehatan, Ditjen Kesehatan Masyarakat, dan Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan), BNPB, Kemenkopolhukam, Kementerian Keuangan (Ditjen Anggaran, Ditjen Perbendaharaan, dan Ditjen Perimbangan Keuangan), serta jajaran Sekretariat Jenderal KPU. Kegiatan harmonisasi ini kembali dipimpin oleh Tim Harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM.