Harmonisasi Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Ketiga atas PKPU No 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menyelenggarakan kegiatan Harmonisasi Rancangan PKPU yang dilaksanakan secara virtual pada hari Minggu, 31 Mei 2020. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Ketiga atas PKPU No 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Dalam acara ini, KPU mengundang narasumber dari Tim Harmonisasi Kumham yang diketuai oleh Dr. Roberia, SH, MH, dan dihadiri oleh  jajaran Komisioner KPU RI, Bawaslu, DKPP, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum dan Ditjen Otonomi Daerah), Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan (Ditjen Anggaran dan Ditjen Perbendaharaan), serta jajaran Sekretariat Jenderal KPU.