Jakarta, jdih.kpu.go.id – Rabu (3/8), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menarik Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 yang telah dilakukan pengunggahan di laman jdih KPU pada tanggal 2 Agustus 2016 dan kemudian KPU RI melakukan ralat PKPU Nomor 5 Tahun 2016 pada tanggal 3 Agustus 2016. PKPU Nomor 5 Tahun 2016 memuat aturan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Hasil ralat PKPU Nomor 5 Tahun 2016, antara lain terdapat pada Pasal 14 ayat (3) dan ayat (3a) serta Pasal 43 ayat (2) huruf c. Sebelumnya, Pasal 14 ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal Bakal Pasangan Calon perseorangan telah menghimpun surat pernyataan dukungan secara perorangan, tapi tidak menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Bakal Pasangan Calon perseorangan wajib menyusun daftar nama pendukung ke dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. Perubahan tersebut ada pada formulir yang digunakan yakni menjadi Model B.1.3-KWK Perseorangan. Selanjutnya Pasal 14 ayat (3a), terjadi perubahan yang sebelumnya dinyatakan bahwa dalam hal dukungan terhadap Pasangan Calon perseorangan disusun dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, tetapi tidak terdapat materai dan tanda tangan Pasangan Calon perseorangan, Pasangan Calon perseorangan wajib menyusun rekapitulasi dukungan dari formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dengan menggunakan formulir Model B.1.2-KWK Perseorangan. Setelah mengalami perubahan menjadi menggunakan formulir Model B.1.3-KWK Perseorangan.
Perubahan pada Pasal 43 ayat (2) huruf c mengenai penandatanganan Bakal Pasangan Calon tentang surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan visi, misi, dan program Pasangan Calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah menggunakan formulir Model B.4-KWK Perseorangan diralat menjadi menggunakan formulir Model B.3-KWK Perseorangan. Selain itu, Model BA.2-KWK Hasil Verifikasi Perseorangan, Model BA.4-KWK Tabel Hasil Verifikasi Dugaan Kegandaan Perseorangan, Model BA.5-KWK Penelitian Faktual Perseorangan, Model BA.6-KWK Tabel I dan II, Model BA.7-KWK Tabel I dan II, dan Model BA.8-KWK Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Tingkat Provinsi juga mengalami perbaikan.
Peraturan Komisi Pemilu Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 menjadi dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan Pedoman Teknis yang dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sehingga dalam pembuatannya agar menyesuaikan dengan PKPU yang telah diundangkan dan diotentikasi. Peraturan KPU dapat diunduh pada konten Peraturan KPU dan Matriks Perbaikan dapat diunduh di bawah ini.