Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2019 tanggal 17 Juni 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian dan Keuangan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Peraturan ini ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/143/2018 tanggal 7 Desember 2018 perihal Persetujuan Revisi Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian dan Keuangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2019 ini dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU