Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi P

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Keputusan KPU Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tersebut ditetapkan untuk mengikuti perkembangan perubahan terhadap Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 

Terdapat 6 poin perubahan dari Lampiran Keputusan sebelumnya, yaitu pada BAB II huruf B dan huruf C. 

Perubahan tersebut lebih merujuk pada perihal pemeriksaan kesehatan jasmani (kesehatan fisik) dan penambahan keterangan pada beberapa form yang harus diisi oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU .