Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 225/SDM.03.1-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34/Kpts/Kpu/Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan Tinggi Program Magister Konsentrasi Tata Kel

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 225/SDM.03.1-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34/Kpts/Kpu/Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan Tinggi Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Beasiswa Pendidikan Tinggi Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum pada beberapa universitas, Keputusan KPU Nomor 225/SDM.03.1-Kpt/05/KPU/III/2018 tersebut ditetapkan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Beasiswa Pendidikan Tinggi Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. 

Terdapat beberapa poin perubahan dari Lampiran I Keputusan tersebut, yaitu pada :
a. BAB II Huruf A Komponen Pembiayaan dan Huruf B Persyaratan Pelamar;
b. BAB III Hak dan Kewajiban; dan 
c. BAB IV Huruf A Sanksi.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 225/SDM.03.1-Kpt/05/KPU/III/2018 yang dilengkapi Lampiran ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU.