KPU Menetapkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2018.

Jakarta, jdih.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tanggal 28 Maret 2018.

Peraturan KPU tersebut ditetapkan untuk melaksanakan melaksanakan ketentuan Pasal 12 huruf c dan huruf f, Pasal 13 huruf b, Pasal 14 huruf l dan Pasal 218 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Peraturan ini disusun dengan maksud untuk memudahkan para pemangku kepentingan dalam memahami norma atau materi muatan dengan menguraikan beberapa poin isi peraturan, yaitu:

1. Hak Memilih; 

2. Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri;

3. Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri dan Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri;

4. Sistem Informasi Data Pemilih;

5. Koordinasi, Supervisi dan Pelaporan Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri; dan

6. Ketentuan Khusus, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.

Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2018 tersebut juga dilengkapi dengan Lampiran yang berisi 40 jenis Model Form.

Peraturan KPU ini dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU  pada Laman JDIH KPU.