Jakarta, jdih.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Peraturan KPU tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 huruf c, Pasal 13 huruf b, Pasal 202 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan ini disusun dengan maksud untuk memudahkan para pemangku kepentingan dalam memahami norma atau materi muatan dengan menguraikan beberapa poin isi peraturan, yaitu :
1. Hak Memilih;
2. Data Kependudukan:
3. Pemutakhiran Daftar Pemilih:
4. Daftar Pemilih Sementara:
5. Daftar Pemilih Tambahan;
6. Daftar Pemilih Khusus;
7. Sistem Informasi Data Pemilih;
8. Monitoring dan Pemeriksaan Pemutakhiran Data Pemilih;
9. Ketentuan Khusus, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tersebut juga dilengkapi dengan Lampiran yang berisi 43 jenis Model Form.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menjadi dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan Pedoman Teknis yang dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga dalam pembuatannya agar menyesuaikan dengan PKPU yang telah diundangkan dan diotentikasi.
Peraturan KPU ini dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU pada Laman JDIH KPU.