Keputusan Ketua KPU tentang Standar Tim Pelaksana Kegiatan/Kelompok Kerja di Lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam Rangka Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 153/PP.01-Kpt/01/KPU/IX/2017 tentang Standar Tim Pelaksana Kegiatan/Kelompok Kerja di Lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam Rangka Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Keputusan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah ditetapkan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 di lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Materi muatan Keputusan tersebut terdiri atas 6 lampiran, yaitu memuat Standar Tim Pelaksana Kegiatan/Kelompok Kerja di Lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam Rangka Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 (3 tahun anggaran).

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 153/PP.01-Kpt/01/KPU/IX/2017 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU  .