Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberikan pedoman format dalam membuat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Terpilih bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2017.
Format Keputusan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dapat diunduh dibawah ini atau melalui konten Surat Edaran KPU.