KPU meraih sertifikat ISO 9001:2015 Manajemen Mutu dalam Penyusunan Perundang-Undangan dan Penyuluhan Hukum

Manado, jdih.kpu.go.id – Biro Perundang-Undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhasil memperoleh Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 9001:2015 mengenai Manajemen Mutu dalam ruang lingkup Penyusunan Perundang-Undangan dan Penyuluhan Hukum. 

Sertifikat ISO diserahkan secara simbolis oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada Plt. Kepala Biro Perundang-Undangan pada kegiatan Rapat Koordinasi Pemetaan Permasalahan Hukum di Kota Manado, Senin (28/8/2023).

Pada pembukaan Kegiatan Rapat Koordinasi Hasyim memberikan apresiasi kepada Biro Perundang-Undangan atas diraihnya Sertifikat ISO 9001:2015 Manajemen Mutu tersebut. “Dengan diperolehnya sertifikat ISO, Biro Perundang-Undangan harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan KPU,” ujar Hasyim.

Turut mendampingi para anggota KPU Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima.

Saat ini KPU telah memiliki pedoman yang digunakan dalam proses Penyusunan Perundang-undangan yaitu Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Sebagai informasi, Sertifikat ISO 9001:2015 Manajemen Mutu dalam ruang lingkup Penyusunan Perundang-Undangan dan Penyuluhan Hukum merupakan standar manajemen mutu yang berisikan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh KPU dalam membentuk suatu quality management system. Sertifikasi ISO yang diterima KPU merupakan bentuk pengakuan pihak ketiga yang bersifat independen yang menjamin bahwa KPU telah menerapkan standar ISO sesuai standar yang telah ditetapkan.