Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU

Jakarta, jdih.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Peraturan KPU tersebut telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 12 November 2015.

Peraturan KPU dapat diunggah melalui Konten Peraturan KPU Tahun 2015 pada website JDIH KPU, atau klik di sini: