Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 71/PL.01.3-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Jumlah Penduduk, Pemilih dan Kabupaten/Kota pada Setiap Provinsi Sebagai Dasar Pemenuhan Syarat Dukungan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 71/PL.01.3-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Jumlah Penduduk, Pemilih dan Kabupaten/Kota pada Setiap Provinsi Sebagai Dasar Pemenuhan Syarat Dukungan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. 

Keputusan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum perlu menetapkan jumlah penduduk dan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum atau Pemilihan terakhir. 
 
Keputusan KPU ini juga ditetapkan setelah melakukan pertimbangan pada dua (2) Keputusan KPU sebelumnya, yaitu:
  1. Keputusan KPU Nomor 46/PL.01.3-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota dan Jumlah Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; dan
  2. Keputusan KPU Nomor 40/PL.01.4-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Jumlah Penduduk dan Kabupaten/Kota pada Setiap Provinsi untuk Pemenuhan Syarat Dukungan Pemilih Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dimana jumlah penduduk yang termuat dalam Keputusan KPU ini merupakan jumlah penduduk yang terdapat dalam Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) tetapi jumlah pemilih belum sesuai dengan jumlah pemilih tetap pada Pemilihan Umum atau Pemilihan terakhir. 
Penetapan Keputusan ini disertai dengan lampiran mengenai Jumlah Penduduk, Pemilih, Jumlah minimal dukungan pemilih, jumlah Kabupaten/Kota dan sebaran 50% (lima puluh persen) Kabupaten/Kota pada Setiap Provinsi Sebagai Dasar Pemenuhan Syarat Dukungan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Bagi para calon perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD diharapkan dapat segera memahami Keputusan KPU dan lampirannya tersebut, mengingat berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, pada tanggal 26 Maret 2018 akan diumumkan pendaftaran/penyerahan syarat dukungan pemilih di masing-masing Provinsi kepada KPU Provinsi.
 
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 71/PL.01.3-Kpt/03/KPU/II/2018 beserta lampirannya ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU.