Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 43/HK.03-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Desain Surat Suara, Desain Surat Suara Satu Pasangan Calon, dan Desain Alat Bantu Coblos (Template) bagi Pemilih Tunanetra pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 dan untuk menyempurnakan pengaturan terkait desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Keputusan KPU ini merupakan kelanjutan dari Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum dengan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat Nomor 07/KB/KPU/Tahun 2013 dan Nomor 146/DPP-PPUA PENCA/III/2013 tanggal 11 Maret 2013 tentang Peningkatan Partisipasi Penyandang Tunanetra dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam rangka Perwujudan Kesetaraan Hak Politik setiap Warga Negara Republik Indonesia.
Penetapan Keputusan ini dimaksudkan untuk memudahkan para pemangku kepentingan dalam dengan menguraikan isi keputusan yang disertai lampiran-lampiran berikut:
- Desain Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
- Desain Alat Bantu Coblos (Template) Bagi Pemilih Tunanetra pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
- Desain Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon;
- Desain Alat Bantu Coblos (Template) Bagi Pemilih Tunanetra pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 43/HK.03-Kpt/03/KPU/II/2018 dengan lampirannya ini dapat diunduh melalui konten
Keputusan KPU.