Jakarta, jdih.kpu.go.id – Selasa (12/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Peraturan KPU tersebut ditetapkan dengan maksud untuk memudahkan para pemangku kepentingan dengan menguraikan seluruh Tahapan Program/Kegiatan (23 Program/Kegiatan) yang dimulai dari Kegiatan Perencanaan Program dan Anggaran pada tanggal 17 Agustus 2017 hingga Pengucapan Sumpah Janji pada bulan Oktober 2019.
Serta menjabarkan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Putara Kedua (10 Program/Kegiatan) yang dimulai dari Kegiatan Sosialisasi pada tanggal 18 Juni 2019, dan diakhiri kegiatan Sumpah Janji Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2019.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menjadi dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan Pedoman Teknis yang dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga dalam pembuatannya agar menyesuaikan dengan PKPU yang telah diundangkan dan diotentifikasi. Peraturan KPU dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU Tahun 2017 pada Laman JDIH KPU.