Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 55/Kpts/KPU/TAHUN 2017 tentang Susunan Penanggung Jawab Divisi Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2017 – 2022 dan Nomor 56/Kpts/KPU/TAHUN 2017 tentang Susunan Koordinator Wilayah Bagi Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2017 – 2022.
Keputusan Nomor 55/Kpts/KPU/TAHUN 2017 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010, yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum dilakukan pembagian tugas di antara para anggota Komisi Pemilihan Umum dalam bentuk divisi yang ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum.
Keputusan Nomor 56/Kpts/KPU/TAHUN 2017 ditetapkan untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 55/Kpts/KPU/TAHUN 2017 dan Nomor 56/Kpts/KPU/TAHUN 2017 ini berlaku sejak ditetapkan. Kedua Keputusan KPU ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU.