Keputusan KPU Nomor 8/Kpts/KPU/Tahun 2016

Jakarta, jdih.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 8/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Pedoman Pemberian Uang Penghargaan Bagi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009. Keputusan KPU tersebut dapat diunduh melalui Konten Keputusan KPU Tahun 2016 pada website JDIH KPU.