Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2019 pada tanggal 4 April 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

PKPU Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 tanggal 28 Maret 2019 dan dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dan berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan tahapan penyusunan daftar pemilih di luar negeri.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2019 ini dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU.