Jakarta, jdih.kpu.go.id -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun
2019 pada tanggal 4 April 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 12 Tahun
2018 tentang Penyusunan Daftar
Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
PKPU Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan berdasarkan
Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 tanggal 28 Maret 2019 dan dan
untuk menyesuaikan dengan ketentuan penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dan
berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan tahapan penyusunan daftar pemilih di
luar negeri.