Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2019 pada tanggal 4 April 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
PKPU Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 tanggal 28 Maret 2019 dan Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penggunaan Surat Keterangan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan penentuan batas waktu melengkapi Daftar Pemilih Tambahan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari Pemungutan Suara.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2019 ini dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU.