Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 pada tanggal 4 April 2019 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

PKPU Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 tanggal 28 Maret 2019, yang menyatakan bahwa frasa “paling lambat 30 (tiga puluh) hari” dalam Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 ini dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU.