Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Suara Dengan Sistem Noken/Ikat di Prvinsi Papua dalam Pemilihan Umum Tahun 2019

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 tanggal 5 April 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Suara Dengan Sistem Noken/Ikat di Prvinsi Papua dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 230 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 810/PL.02.6Kpt/06/KPU/IV/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU.