Sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik Tahap III

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Bertepat di Ruang Rapat Utama Komisi Pemilihan Umum, Sosialisasi Sistem Informasi Partai  Politik Tahap III pada Jumat (15/09) dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Hasyim Asy’ari.  Kegiatan ini dihadiri oleh para undangan yang terdiri dari Partai Politik, Instansi terkait, dan Media Massa. Dari 73 Partai Politik yang terdaftar di Kemenkumham dan 33 undangan yang telah sampai ke Partai Politik tersebut, acara ini dihadiri oleh 31 Partai Politik.

Sosialisasi ini adalah lanjutan dari Sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik tahap I dan Tahap II. Hasyim Asy’ari menjelaskan 3 prinsip dalam pertemuan kali ini yaitu:

1.    Semua Partai Politik untuk menjadi Peserta Pemilu;

2.    Surat pendaftaran yang ditandatangani Partai Politik beserta dokumen perlengkapan; dan

3.     Uji Coba Sipol.

Beliau menjelaskan bahwa mulai hari Senin (18/09) tahapan pengisian dokumen di Sipol sudah dibuka, maka Partai Politik harus sudah menunjuk orang yang akan menjadi operator SIPOL untuk Partai Politik tersebut. Untuk menugaskan operator SIPOL, perlu ada surat mandat resmi dari Partai Politik dalam sosialisasi Sipol, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan perwakilan resmi dari Partai Politik. Selain itu Hasyim Asy’ari juga menjelaskan bahwa pelaksanaan uji coba Sipol sangat penting, karena di dalamnya berisi data Partai Politik Calon Peserta Pemilu sehingga seluruh Partai Politik harus bisa mengoperasikannya dengan baik.

Diskusi pada Sosialisasi Sistem Informasi Partai  Politik Tahap III kali ini berjalan lancar dengan adanya beberapa masukan dan tanggapan dari berbagai stakeholder. Acara ini ditutup oleh Pramono Ubaid Tanthowi, Angggota KPU RI. Beliau menjelaskan diselenggarakannya Sosialisasi Sistem Informasi Partai  Politik Tahap III bertujuan untuk memudahkan Partai Politik Calon Peserta Pemilu dalam hal Uji Coba Sipol. Jika porses sosialisasi dilaksanakan sesudah dirumuskannya PKPU, tentu akan menyulitkan Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Maka dari itu KPU memberikan waktu untuk diadakannya sosialisasi. Terkait dengan jadwal pendaftaran Partai Politik, bisa mengunduh PKPU No.7 Tahun 2017 sebab tercantum jelas mengenai tahapannya.