Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan 2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum, yaitu :
Keputusan KPU Nomor 221/PP.05-Kpt/03/KPU/III/2018 yang dilengkapi dengan 5 (lima) lampiran ini, ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi Pembentukan PPK dan PPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan untuk menyempurnakan Keputusan KPU Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Sedangkan Keputusan KPU Nomor 223/PL.03.1-Kpt/03/KPU/III/2018 yang juga disertai 1 lampiran tersebut, ditetapkan setelah menimbang bahwa Daftar Pemilih yang terdapat dalam Formulir Model A-KWK dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota merupakan informasi rahasia pemilih sehingga termasuk kategori Informasi yang Dikecualikan.
Keputusan ini juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, perlu menetapkan klasifikasi informasi yang termasuk ke dalam kategori informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU.
Kedua Keputusan Komisi Pemilihan Umum, Nomor 221/PP.05-Kpt/03/KPU/III/2018 dan Nomor 223/PL.03.1-Kpt/03/KPU/III/2018 tersebut, dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU .