Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 80/PL.01.1-Kpt/03/KPU/III/2018 dan Nomor 81/PL.01.1-Kpt/03/KPU/III/2018 .

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan dua (2) Keputusan Komisi Pemilihan Umum yaitu :

  1. Nomor 80/PL.01.1-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 58/Pl.01.1-Kpt/03/Kpu/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019; dan
  2. Nomor 81/PL.01.1-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Bulan Bintang Sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Keputusan KPU tersebut ditetapkan untuk melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 008/PS.REG/BAWASLU/II/2018 tanggal 4 Maret 2018, yang menyatakan bahwa Partai Bulan Bintang (PBB) memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 dan memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan sebagai peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019. 
 
Berkenaan dengan putusan Bawaslu tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (6) PKPU Nomor 6 Tahun 2018 jo. Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU menetapkan Keputusan Nomor 81/PL.01.1-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Bulan Bintang sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.
 
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 81/PL.01.1-Kpt/03/KPU/III/2018 tersebut, maka Nomor 19 (sembilan belas) ditetapkan menjadi nomor urut Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai partai politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019, setelah no urut partai lokal Aceh.
 
Kedua Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 80/PL.01.1-Kpt/03/KPU/III/2018 dan Nomor 81/PL.01.1-Kpt/03/KPU/III/2018 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU.