Jakarta, jdih.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia cq. Biro Hukum Setjen KPU menyelenggarakan Kegiatan Rapat Konsinyering Penyusunan Rancangan Peraturan KPU terkait Pemilihan Umum di Hotel Aston Sentul, Bogor.
Rapat Konsinyering yang berlangsung selama 3 (tiga) hari, mulai tanggal 7 sampai dengan 9 September 2017 tersebut membahas mengenai Rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Umum Tahun 2019. Adapun Rancangan Peraturan KPU yang dibahas adalah sebagai berikut:
1. Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
2. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Umum;
3. Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
4. Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum;dan
5. Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.